Hadits 6 : Halal dan Haran Telah Jelas
Hadits Keenam
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ
بِشِيْر رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم
يَقُوْلُ: ( إِنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا
أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَات لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، ِ فَمَنِ اتَّقَى
الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي
الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ
أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى
اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلا وإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ
الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَت فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلا وَهيَ القَلْبُ ) –
رواه البخاري ومسلم
Terjemahan:
Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhuma
berkata,”Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang Halal itu jelas
dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar,
kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari
yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya,
dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus
kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar
daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap
raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang
diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka
baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya.
Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
[Bukhari no. 52, Muslim no. 1599]
Penjelasan:
Hadits ini merupakan salah satu pokok syari’at Islam. Abu
Dawud As Sijistani berkata, “Islam bersumber pada empat (4) hadits.” Dia
sebutkan diantaranya adalah hadits ini. Para ulama telah sepakat atas keagungan
dan banyaknya manfaat hadits ini.
Kalimat, “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram
itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala
sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh
Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5 : 5),”Aku
Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal
bagi kamu” dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), “Dan dihalalkan bagi kamu
selain dari yang tersebut itu” dan lain-lainnya. Adapun yang Allah nyatakan
dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS.
An-Nisaa’ 4:23), “Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak
perempuan kamu …..” dan firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5:96), “Diharamkan bagi kamu
memburu hewan didarat selama kamu ihram”. Juga diharamkan perbuatan keji yang
terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah
mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka
perbuatan itu haram.
Adapun yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya
masih dalam pembicaraan atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu
termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang
diisyaratkan oleh Rasulullah . Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat
bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “barangsiapa
menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama
dan kehormatannya”. Barangsiapa tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya,
berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain
berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alas an sabda
Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang”
kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu halal, tetapi meninggalkan yang
syubhat adalah sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang
tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena
Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita
memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.
Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah hadits
dari ‘Aisyah, ia berkata : “Sa’ad bin Abu Waqash dan ‘Abd bin Zam’ah mengadu
kepada Rasulullah tentang seorang anak laki-laki. Sa’ad berkata : Wahai
Rasulullah anak laki-laki ini adalah anak saudara laki-lakiku.’Utbah bin Abu
Waqash. Ia (‘Utbah) mengaku bahwa anak laki-laki itu adalah anaknya. Lihatlah
kemiripannya” sedangkan ‘Abd bin Zam’ah berkata; “ Wahai Rasulullah, Ia adalah
saudara laki-lakiku, Ia dilahirkan ditempat tidur ayahku oleh budak perempuan
milik ayahku”, lalu Rasulullah memperhatikan wajah anak itu (dan melihat
kemiripannya dengan ‘Utbah) maka beliau Rasulullah bersabda : “Anak laki-laki
ini untukmu wahai ‘Abd bin Zam’ah, anak itu milik laki-laki yang menjadi suami
perempuan yang melahirkannya dan bagi orang yang berzina hukumannya rajam. Dan
wahai Saudah, berhijablah kamu dari anak laki-laki ini” sejak saat itu Saudah
tidak pernah melihat anak laki-laki itu untuk seterusnya.
Rasulullah telah menetapkan bahwa anak itu menjadi hak suami
dari perempuan yang melahirkannya, secara formal anak laki-laki itu menjadi
anak Zam’ah. ‘Abd bin Zam’ah adalah saudara laki-laki Saudah, istri Rasulullah
, karena Saudah putrid Zam’ah. Ketetapan semacam ini berdasarkan suatu dugaan
yang kuat bukan suatu kepastian. Kemudian Rasulullah menyuruh Saudah untuk
berhijab dari anak laki-laki itu karena adanya syubhat dalam masalah itu. Jadi
tindakan ini bersifat kehati-hatian. Hal itu termasuk perbuatan takut kepada
Allah SWT, sebab jika memang pasti dalam pandangan Rasulullah anak laki-laki
itu adalah anak Zam’ah, tentulah Rasulullah tidak menyuruh Saudah berhijab dari
saudara laki-lakinya yang lain, yaitu ‘Abd bin Zam’ah dan saudaranya yang lain.
Pada Hadits ‘Adi bin Hatim, ia berkata : “Wahai Rasulullah,
saya melepas anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya
dapati ada anjing lain yang melakukan perburuan” Rasulullah bersabda,
“Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan
Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak”. Rasulullah
memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila
anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa
menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah hewan itu disembelih dengan cara diluar
aturan Allah. Allah berfirman, “Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq”
(QS. Al-An’am 6:121)
Dalam fatwa ini Rasulullah menunjukkan sifat kehati-hatian
terhadap hal-hal yang masih samar tentang halal atau haramnya, karena
sebab-sebab yang masih belum jelas. Inilah yang dimaksud dengan sabda
Rasulullah , “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kamu untuk berpegang pada
sesuatu yang tidak meragukan kamu”
Sebagian Ulama berpendapat, syubhat itu ada tiga macam :
1.
Sesuatu yang sudah
diketahui haramnya oleh manusia tetapi orang itu ragu apakah masih haram
hukumnya atau tidak. à misalnya makan daging hewan yang tidak pasti cara
penyembelihannya, maka daging semacam ini haram hukumnya kecuali terbukti
dengan yakin telah disembelih (sesuai aturan Allah). Dasar dari sikap ini
adalah hadits ‘Adi bin Hatim seperti tersebut diatas.
2.
Sesuatu yang halal tetapi
masih diragukan kehalalannya, à seperti seorang laki-laki yang punya istri
namun ia ragu-ragu, apakah dia telah menjatuhkan thalaq kepada istrinya atau
belum, ataukah istrinya seorang perempuan budak atau sudah dimerdekakan. Hal
seperti ini hukumnya mubah hingga diketahui kepastian haramnya, dasarnya adalah
hadits ‘Abdullah bin Zaid yang ragu-ragu tentang hadats, padahal sebelumnya ia
yakin telah bersuci.
3.
Seseorang ragu-ragu tentang
sesuatu dan tidak tahu apakah hal itu haram atau halal, dan kedua kemungkinan
ini bisa terjadi sedangkan tidak ada petunjuk yang menguatkan salah satunya.
Hal semacam ini sebaiknya dihindari, sebagaimana Rasulullah pernah melakukannya
pada kasus sebuah kurma yang jatuh yang beliau temukan dirumahnya, lalu
Rasulullah bersabda : “Kalau saya tidak takut kurma ini dari barang zakat, tentulah
saya telah memakannya”
Adapun orang yang mengambil sikap hati-hati yang berlebihan,
seperti tidak menggunakan air bekas yang masih suci karena khawatir terkena
najis, atau tidak mau sholat disuatu tempat yang bersih karena khawatir ada
bekas air kencing yang sudah kering, mencuci pakaian karena khawatir pakaiannya
terkena najis yang tidak diketahuinya dan sebagainya, sikap semacam ini tidak
perlu diikuti, sebab kehati-hatian yang berlebihan tanda adanya halusinasi dan
bisikan setan, karena dalam masalah tersebut tidak ada masalah syubhat
sedikitpun. Wallahu a’lam.
Kalimat, “kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” maksudnya
tidak mengetahui tentang halal dan haramnya, atau orang yang mengetahui hal
syubhat tersebut didalam dirinya masih tetap menghadapi keraguan antara dua hal
tersebut, jika ia mengetahui sebenarnya atau kepastiannya, maka keraguannya
menjadi hilang sehingga hukumnya pasti halal atau haram. Hal ini menunjukkan
bahwa masalah syubhat mempunyai hokum tersendiri yang diterangkan oleh syari’at
sehingga sebagian orang ada yang berhasil mengetahui hukumnya dengan benar.
Kailmat, “maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang
samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”
maksudnya menjaga dari perkara yang syubhat.
Kalimat, “barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar
maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi
dalam dua hal :
1.
Orang yang tidak bertaqwa
kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan
menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat
dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang : “Dosa-dosa
kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada
kekafiran”
2.
Orang yang sering melakukan
perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu
dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus
kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika
menyebabkan pelanggaran syari’at.
Rasulullah bersabda : “seperti penggembala yang menggembala
di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya” ini
adalah kalimat perumpamaan bagi orang-orang yang melanggar larangan-larangan
Allah. Dahulu orang arab biasa membuat pagar agar hewan peliharaannya tidak
masuk ke daerah terlarang dan membuat ancaman kepada siapapun yang mendekati
daerah terlarang tersebut. Orang yang takut mendapatkan hukuman dari penguasa
akan menjauhkan gembalaannya dari daerah tersebut, karena kalau mendekati
wilayah itu biasanya terjerumus. Dan terkadang penggembala hanya seorang diri
hingga tidak mampu mengawasi seluruh binatang gembalaannya. Untuk kehati-hatian
maka ia membuat pagar agar gembalaannya tidak mendekati wilayah terlarang
sehingga terhindar dari hukuman. Begitu juga dengan larangan Allah seperti
membunuh, mencuri, riba, minum khamr, qadzaf, menggunjing, mengadu domba dan
sebagainya adalah hal-hal yang tidak patut didekati karena khawatir terjerumus
dalam perbuatan itu.
Kalimat, “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika
ia baik maka baiklah seluruh jasadnya” yang dimaksud adalah hati, betapa
pentingnya daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut Al-Qalb
(hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling terhormat, karena ditempat
inilah terjadi perubahan gagasan, sebagian penyair bersenandung, “Tidak
dinamakan hati kecuali karena menjadi tempat terjadinya perubahan gagasan,
karena itu waspadalah terhadap hati dari perubahannya”
Allah menyebutkan bahwa manusia dan hewan memiliki hati yang
menjadi pengatur kebaikan-kebaikan yang diinginkan. Hewan dan manusia dalam
segala jenisnya mampu melihat yang baik dan buruk, kemudian Allah
mengistimewakan manusia dengan karunia akal disamping dikaruniai hati sehingga
berbeda dari hewan. Allah berfirman, “Tidakkah mereka mau berkelana dimuka bumi
karena mereka mempunyai hati untuk berpikir, atau telinga untuk mendengar…”
(QS. Al-Hajj 22:46). Allah telah melengkapi dengan anggota tubuh lainnya yang
dijadikan tunduk dan patuh kepada akal. Apa yang sudah dipertimbangkan akal,
anggota tubuh tinggal melaksanakan keputusan akal itu, jika akalnya baik maka
perbuatannya baik, jika akalnya jelek, perbuatannya juga jelek.
Bila kita telah memahami hal diatas, maka kita bisa menangkap
dengan jelas sabda Rasulullah , “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging
jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah
seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
Kita memohon kepada Allah semoga Dia menjadikan hati kita
yang jelek menjadi baik, wahai Tuhan pemutar balik hati, teguhkanlah hati kami
pada agama-Mu, wahai Tuhan pengendali hati, arahkanlah hati kami untuk taat
kepada-Mu.
Posting Komentar
image quote pre code